
Banjarmasin, 24 Desember 2024 – Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah(UPPD) Banjarmasin II mengadakan kegiatan sosialisasi terkait kebijakan pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula UPPD Banjarmasin II dengan melibatkan seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan UPPD tersebut. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pegawai mengenai kebijakan baru terkait insentif pajak. Kebijakan ini mencakup potongan sebesar 25% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sebesar 34,17% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam paparannya, Kepala UPPD Banjarmasin II menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan keringanan kepada wajib pajak di Kalimantan Selatan.
Selain memaparkan isi kebijakan, para peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, sehingga setiap aspek kebijakan dapat dipahami dengan jelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan harapan agar seluruh pegawai UPPD Banjarmasin II dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara optimal. Dengan adanya kebijakan insentif pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan memperkuat pendapatan daerah Kalimantan Selatan.