UPPD Banjarmasin II kembali melaksanakan kegiatan jemput bola dalam rangka menyosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 kepada masyarakat. Pada hari Sabtu, 29 November 2025, tim UPPD Banjarmasin II turun langsung kedua pusat keramaian, yaitu Pasar Lima Banjarmasin dan Pasar Teluk Dalam Banjarmasin, untuk membagikan brosur informasi pemutihan sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan berbagai keuntungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui program pemutihan, antara lain:
- Diskon Pokok PKB sebesar 25% berlaku 30 Juni–31 Desember 2025
- Diskon Pokok BBNKB sebesar 34,17% berlaku 30 Juni–31 Desember 2025
- Pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, cukup membayar tahun berjalan
berlaku 4 Agustus–31 Desember 2025
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang menerima dan membaca brosur yang dibagikan, serta bertanya langsung mengenai syarat dan manfaat program pemutihan tersebut. Para pedagang pasar juga menyampaikan apresiasi karena sosialisasi dilakukan langsung ke lapangan sehingga informasi dapat diterima dengan jelas tanpa harus datang ke kantor samsat.
Melalui kegiatan ini, UPPD Banjarmasin II berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan kesempatan pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Selain memberikan edukasi, langkah ini sekaligus mendukung upaya peningkatan kesadaran taat pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.
