Melayani Perpanjangan Pajak 1 Tahun untuk semua wilayah Kalimantan Selatan. Mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk Mempermudah Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak karena bisa dilakukan Pada Sore atau malam hari
Persyaratannya meliputi :
- KTP Sesuai dengan Kendaraan Bermotor
- STNK dan SKPD ( Notice Pajak ) sesuai dengan Data Kendaraan