
Banjarbaru, 05 Maret 2026,- Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPD Amuntai menghadiri kegiatan Sosialisasi Usulan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Banjarbaru.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menunjang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta mewujudkan tertib administrasi keuangan pada SKPD dan UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan serta usulan Standar Harga Satuan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Standar harga satuan tersebut menjadi acuan penting dalam penyusunan anggaran sehingga penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana koordinasi bagi perangkat daerah dalam memberikan masukan dan usulan terkait komponen harga satuan yang akan ditetapkan pada Tahun Anggaran 2027.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Standar Harga Satuan yang nantinya menjadi pedoman resmi bagi seluruh SKPD dan UPTD dalam menyusun perencanaan anggaran serta melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
