Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Kanit Regident Berikan Edukasi Registrasi Kendaraan di Sosialisasi Pemutihan Pajak di Banua Lawas

UPPD Tanjung menggelar kegiatan sosialisasi insentif dan program pemutihan pembebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Kecamatan Banua Lawas pada 7 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti masyarakat setempat yang ingin memanfaatkan kesempatan keringanan pajak sekaligus mendapatkan informasi mengenai aturan terbaru.

Selain penyampaian mengenai program pemutihan, acara juga menghadirkan edukasi dari Kanit Regident Satlantas. Pada kesempatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan tentang pentingnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang benar, termasuk proses penerbitan STNK, BPKB, TNKB, hingga tata cara cek fisik kendaraan.

Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tertib administrasi kendaraan bermotor tidak hanya bermanfaat untuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi pemilik kendaraan. Melalui registrasi dan identifikasi yang sah, kepemilikan kendaraan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Masyarakat juga diinformasikan mengenai prosedur pelayanan yang tersedia di Samsat, mulai dari pendaftaran kendaraan baru, balik nama, mutasi, hingga penggantian nomor kendaraan. Penjelasan ini diharapkan dapat menambah wawasan warga dalam mengurus kelengkapan dokumen kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya sinergi antara UPPD Tanjung dan Kanit Regident dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Banua Lawas tidak hanya memperoleh manfaat keringanan pajak, tetapi juga semakin paham tentang pentingnya registrasi kendaraan yang tertib. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum serta keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Tabalong.