Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Kabar Baik untuk Warga Murung Pudak! UPPD Tanjung & Bapenda Tabalong Gelar Sosialisasi Pembebasan Pajak Kendaraan 2025

UPPD Tanjung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong melaksanakan sosialisasi program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 di Kecamatan Murung Pudak.

Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Melalui kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB 2025, diharapkan warga lebih terbantu dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kesempatan pembebasan denda ini pun menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak.

Masyarakat Kecamatan Murung Pudak tampak antusias mengikuti sosialisasi, terlebih dengan adanya sesi tanya jawab yang memungkinkan mereka untuk langsung berkonsultasi terkait kendala pembayaran pajak.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga Murung Pudak dapat memanfaatkan program pembebasan PKB 2025 secara maksimal, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tabalong.