cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

JELANG 2025 UPPD BANJARBARU GENCARKAN SOSIALISASI KE MASYARAKAT DI KELURAHAN MENTAOS

WhatsApp Image 2024-12-16 at 14.02.00

Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Demi mengoptimalkan kontribusi pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah, UPPD/Samsat Banjarbaru berserta kemitraan kesamsatan menggencarkan sosialisasi kebijakan baru mengenai opsen atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan berlaku mulai 2025.

Sosialisasi opsen PKB dan BBN-KB yang digelar di Kelurahan Mentaos Kota Banjarbaru, Senin (16/12) ini menjadi bagian upaya UPPD/Samsat Banjarbaru untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Untuk melaksanakan UU No 1 tahun 2022 Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru telah menetapkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan terkait pemungutan opsen oleh pemeritah kabupaten/kota berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Sementara itu, Kepala UPPD/Samsat Banjarbaru Pengayom Bayu ajie, S.P,. MM mengatakan sosialisasi ini dilakukan berkaitan dengan rencana pemberlakuan opsen PKB dan BBN-KB di Kota Banjarbaru pada tahun 2025.

Pengayom Bayu Ajie, S.P,. MM mengatakan tujuan sosialisasi ini, pertama, memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pemberlakuan opsen PKB dan BBN-KB.
Kedua, meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait dan masyarakat.
Ketiga, menyiapkan strategi pelaksanaan opsen PKB dan BBN-KB secara efektif di Kota Banjarbaru.
Keempat, menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan baru tersebut. Meningkatkan kesiapan teknis, dan administrasi serta memperjelas peran setiap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanannya,” katanya.

Sementara itu juga, Kepala Seksi PKB & BBN-KB Deity Lestari Saptini, S.Kom mengatakan warga mentaos lebih aktif dan antusias masalah opsen 2025 ini, warga ada juga menanyakan terkait pajak mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan roda tiga (Tosa) kebersihan.

Sosialisasi diikuti seluruh RT/RW kelurahan Mentaos kota Banjarbaru dan staff kelurahan Mentaos kota banjarbaru.