Kegiatan sosialisasi insentif dan program pemutihan pembebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor tahun 2025 digelar oleh UPPD Tanjung di Kecamatan Banua Lawas pada 7 Agustus 2025. Acara ini dihadiri oleh H. Suwandi S.Sos, M.AP selaku Camat Banua Lawas dan masyarakat setempat yang antusias ingin mengetahui lebih jauh tentang kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memanfaatkan program keringanan yang berlaku.
Selain sosialisasi mengenai pajak, kegiatan ini juga diisi dengan sesi edukasi dari Jasa Raharja. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberi pemahaman mengenai hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik untuk korban meninggal dunia, luka-luka, maupun cacat tetap. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat lebih mengetahui prosedur pengajuan serta manfaat perlindungan yang bisa diterima.
Edukasi ini dianggap penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme klaim santunan, mulai dari laporan kepolisian, kelengkapan dokumen, hingga pencairan dana yang langsung ditransfer ke rekening ahli waris. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan warga dapat lebih tenang dalam menghadapi risiko kecelakaan di jalan.
Melalui sosialisasi ini, kegiatan sosialisasi di Banua Lawas bukan hanya berfokus pada kepatuhan pajak kendaraan, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa pengetahuan mengenai perlindungan bagi korban kecelakaan. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi dalam memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.