Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Hari Pertama Pelayanan Pascalibur, Wajib Pajak Membeludak di UPPD Samsat Batulicin

Batulicin — Hari pertama pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pascalibur panjang Idulfitri di UPPD Batulicin, Selasa (8/4), dipadati oleh wajib pajak dari berbagai wilayah. Antusiasme masyarakat yang tinggi menyebabkan antrean cukup panjang sejak pagi hari. Petugas UPPD Batulicin terlihat sigap dalam melayani dan mengatur alur pelayanan agar tetap tertib dan lancar.

Sebagai bentuk kebijakan toleransi pascalibur, UPPD Batulicin mengumumkan bahwa wajib pajak yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berada di rentang 28 Maret hingga 7 April 2025, tidak akan dikenakan denda apabila melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 8 April 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, yang merasa terbantu dengan adanya kelonggaran tersebut. Kepala UPPD Batulicin menyampaikan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang manusiawi dan mendukung kepatuhan wajib pajak, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi panjangnya antrean di ruang pelayanan utama, UPPD Batulicin juga membuka layanan SAMKIL (Samsat Keliling) di halaman kantor sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan. Layanan ini dimaksudkan untuk melayani wajib pajak dengan kebutuhan transaksi yang lebih sederhana, seperti perpanjangan Pajak tahunan.

Keberadaan SAMKIL mendapat respons positif dari masyarakat, karena dapat mengurangi waktu tunggu dan mempercepat alur pelayanan secara keseluruhan. Dengan sistem layanan ganda—loket utama dan SAMKIL—UPPD Batulicin berupaya memberikan pengalaman pelayanan yang efisien, nyaman, dan tetap tertib, terutama dalam momentum pascalibur yang berpotensi terjadi lonjakan wajib pajak.