Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Hari Kedua Pembebasan Denda, Samsat Batulicin Dipadati Wajib Pajak

Batulicin, 5 Agustus 2025 – Hari kedua pelaksanaan program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Batulicin diwarnai lonjakan jumlah wajib pajak. Antrean panjang terlihat sejak pagi, memenuhi halaman dan ruang pelayanan Samsat.

Petugas tampak disibukkan dengan tingginya animo masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan tunggakan dan denda dari pajak kendaraan bermotor tersebut.

Lonjakan pengunjung didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang sebelumnya menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tanpa dibebani denda.

Peningkatan kunjungan ini diperkirakan akan terus berlangsung selama masa program yang dijadwalkan hingga 31 Desember 2025. UPPD Samsat Batulicin terus melakukan berbagai penyesuaian operasional demi menjaga kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak yang membayarkan pajaknya.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak serta mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak di wilayah Kalimantan Selatan.