Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Gubernur Kalsel Kukuhkan 6.398 PPPK Paruh Waktu, 32 Di Antaranya dari UPPD Rantau

Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi mengukuhkan sebanyak 6.398 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, dan berlangsung dengan khidmat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian status kepegawaian serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah.

Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang didampingi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Zudan Arief Fakrulloh. Jumlah pengangkatan ini tercatat sebagai yang terbanyak secara serentak di Indonesia untuk tingkat provinsi, sekaligus menjadi momentum penting dalam penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau turut ambil bagian dengan sebanyak 32 tenaga kontrak yang resmi dikukuhkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Kehadiran para pegawai UPPD Rantau menjadi wujud kontribusi unit kerja daerah dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang pendapatan daerah.

Kepala UPPD Rantau, Hj. Rayna Hendriyani, SE., M.A.P., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pengukuhan tersebut. Ia berharap pengangkatan ini dapat menjadi motivasi bagi para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan dikukuhkannya 32 tenaga kontrak UPPD Rantau menjadi PPPK Paruh Waktu, diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kesamsatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UPPD Rantau akan terus mendorong seluruh pegawai untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal, sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengukuhan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam penguatan sumber daya manusia aparatur daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan.