Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan 6.398 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa (23/12/2025) pagi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua DPRD, Kabinda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanud Syamsuddin Noor, Perwakilan Danlanal Banjarmasin, Sekdaprov, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, para Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, dan sejumlah Tenaga Ahli Gubernur Kalsel.
Di antara penerima SK PPPK Paruh Waktu adalah 26 orang dari UPPD Barabai, yang turut merayakan kebahagiaan ini. Gubernur Muhidin menyampaikan rasa bangga dan harapan agar seluruh PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov Kalsel dapat memberikan yang terbaik dalam mengabdikan diri sebagai ASN.
“Dengan ini, hampir semua karyawan/karyawati di lingkup Pemprov Kalsel sudah resmi diangkat sebagai PPPK. Pada SK yang sudah bapak/ibu terima, untuk dibaca dan dicermati, dan apabila ada janji yang tertulis, agar diterapkan dengan hati yang tulus,” ujar H Muhidin.
Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, juga menyampaikan bahwa jumlah SK yang diserahkan di lingkup Pemprov Kalsel hari ini sebanyak 6.398, adalah salah satu yang terbesar se-Indonesia.
