Selasa, 11 November 2025, Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pajak daerah, Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak, serta Pendataan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat di PT. Wijaya Borneo Tiganna, Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program edukasi dan pelayanan langsung yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Kotabaru, dengan tujuan memperkenalkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa penghapusan denda administrasi.
Selain memberikan informasi terkait program pemutihan, tim UPPD Kotabaru juga mensosialisasikan Gebyar Panutan Pajak, yaitu bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin dan berperan aktif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan tersebut, tim UPPD juga melakukan pendataan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat yang digunakan oleh PT. Wijaya Borneo Tiganna. Pendataan ini penting dilakukan untuk memastikan keakuratan data objek pajak dan mendukung transparansi dalam proses penetapan pajak daerah, terutama pada sektor pertambangan dan jasa pendukungnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam menciptakan tata kelola pajak yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
UPPD Kotabaru berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima serta memperluas edukasi kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah.
