


Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas UPPD Kotabaru menyampaikan informasi langsung kepada para wajib pajak mengenai manfaat program pemutihan, di antaranya penghapusan denda keterlambatan serta keringanan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk dukungan, UPPD Kotabaru juga membagikan brosur pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat dan pedagang di sekitar pasar. Brosur tersebut berisi tentang manfaat dari program pemutihan kepada wajib pajak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus membantu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru.