Banjarbaru, 21 Mei 2025 – Tim Super Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru kembali melaksanakan giat intensif penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ke sejumlah instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Tiga instansi yang menjadi sasara n penagihan kali ini adalah Biro Ekonomi Provinsi Kalsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalsel, dan Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel. Ketiga instansi tersebut diketahui memiliki sejumlah kendaraan dinas dengan status tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain melakukan penagihan, tim juga melakukan pendataan langsung terhadap kendaraan dinas yang masih beroperasi atau digunakan aktif oleh masing-masing instansi. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data kendaraan dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak secara berkala.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran instansi pemerintah terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala Seksi PKB & BBNKB UPPD Banjarbaru Deity Lestari Saptini S.KOM.
Deity menegaskan bahwa penagihan ke instansi pemerintah dilakukan secara persuasif dan terstruktur, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik. UPPD Banjarbaru juga mengimbau agar setiap pemilik kendaraan dinas dapat segera menunaikan kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini akan terus berlanjut ke instansi-instansi lainnya yang masih tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan, sebagai bentuk komitmen UPPD Banjarbaru dalam meningkatkan disiplin pembayaran pajak serta memperkuat basis data kendaraan di wilayahnya.