Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak.
Kegiatan ini berlangsung mulai 14 Agustus hingga 20 Desember 2025, dengan berbagai keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Di antaranya adalah diskon pokok PKB sebesar 25% serta diskon pokok BBNKB sebesar 34,17% yang berlaku dari 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor di seluruh UPPD/Samsat se-Kalimantan Selatan. Selain melalui layanan langsung, pembayaran juga dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal digital seperti E-Samsat, SIGNAL, dan QRIS.
Menariknya, dalam program ini juga disediakan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat yang taat membayar pajak, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dalam pembangunan daerah.
Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Kalimantan Selatan.
Ayo, lakasi bayar pajak bubuhan pian!
