Banjarbaru – UPPD Banjarbaru bersama Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Satlantas Kota Banjarbaru, dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor serta tertib berlalu lintas kepada para pelajar di SMK Telkom Kota Banjarbaru, pada Senin pagi, 4 Mei 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta memahami aturan keselamatan dalam berkendara sejak dini. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan yang dikemas secara interaktif, mulai dari pemaparan materi hingga sesi tanya jawab.

Dalam sesi diskusi, salah satu pelajar bernama Farhan mengajukan pertanyaan terkait sanksi atau denda yang dikenakan apabila terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari UPPD Banjarbaru menjelaskan bahwa saat ini perhitungan denda keterlambatan pajak adalah sebesar 1% setiap bulan, di mana keterlambatan meskipun hanya 1 hari tetap dihitung 1 bulan.
Plt. Kepala UPPD Banjarbaru, M. Arli Bonny Primananda, S.STP, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme para pelajar dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak usia sekolah agar kesadaran akan kewajiban sebagai wajib pajak dapat tertanam dengan baik.
“Kami sangat mengapresiasi keaktifan para pelajar, seperti Farhan, yang menunjukkan rasa ingin tahu terkait kewajiban per

pajakan. Melalui kegiatan ini, kami berharap generasi muda tidak hanya memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu, tetapi juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan pesan kepatuhan pajak dan tertib berkendara dapat tersampaikan secara efektif serta membentuk budaya disiplin dan tanggung jawab di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
