Banjarbaru, 15 Desember 2025 — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru menghadiri Rapat Koordinasi Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada hari Jumat 12 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, JL. Biliton No. 09, Jakarta Pusat.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan menindaklanjuti karena masih terdapat beberapa Perangkat Daerah belum mencapai target IP ASN yang telah ditetapkan serta sebagai bentuk percepatan peningkatan nilai IP ASN pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap indikator, metode, dan mekanisme pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagai instrumen evaluasi kinerja dan pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan.
Kehadiran Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, khususnya dalam mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam rapat ini juga dibahas strategi pengumpulan data, validasi dokumen pendukung, serta pemanfaatan hasil pengukuran indeks sebagai dasar perencanaan pengembangan ASN ke depan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengukuran IP ASN Tahun 2025 secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 
