BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Retribusi Daerah pada Rabu, 24 Desember 2025. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam merespons dinamika perekonomian sekaligus memperkuat kemandirian fiskal.
Dinamika fiskal nasional saat ini memang menuntut setiap daerah untuk semakin mandiri dalam mengelola keuangannya. Adanya penyesuaian terhadap kebijakan dana transfer dari pusat berdampak langsung pada kapasitas keuangan di daerah. Oleh karena itu, Pemprov Kalsel menyadari bahwa daerah tidak dapat lagi hanya bertumpu pada sumber pendanaan yang bersifat eksternal. Langkah paling rasional adalah dengan terus menggali dan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di luar sektor pajak daerah dan dana transfer.
Dalam konteks pembiayaan pembangunan daerah tersebut, sektor retribusi memiliki peran yang sangat krusial. Saat ini, retribusi bukan sekadar pungutan pendapatan, melainkan sebuah instrumen pelayanan publik yang menuntut adanya kepastian regulasi, peningkatan kualitas layanan, serta akuntabilitas pengelolaan dari aparatur pemerintah.
Sebagai gambaran urgensi retribusi, pada APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025, target pendapatan dari sektor retribusi daerah ditetapkan sebesar kurang lebih Rp691 miliar. Membanggakannya, hingga pertengahan Desember 2025, realisasi capaian tersebut telah menyentuh angka hampir 90 persen, yakni sebesar lebih dari Rp611 miliar. Pendapatan dari sektor ini terbukti sangat penting dan menjadi urat nadi bagi kesehatan fiskal Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk terus mengoptimalkan tren positif tersebut, Rakor Retribusi Daerah ini diinisiasi sebagai forum strategis guna menyatukan pemahaman dan derap langkah seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) penghasil retribusi. Pertemuan ini memfokuskan pembahasan pada empat langkah esensial, yakni:
Penguatan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan retribusi;
Pemutakhiran data objek dan subjek retribusi secara komprehensif;
Pemanfaatan digitalisasi serta pengembangan inovasi layanan; dan
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para pengelola retribusi.
Sejalan dengan poin pemanfaatan digitalisasi, pelaksanaan Rakor ini juga menjadi langkah konkret dan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung akselerasi pelaksanaan transaksi non-tunai di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan. Penerapan sistem transaksi non-tunai pada layanan retribusi dinilai sangat krusial tidak hanya untuk memudahkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi tata kelola keuangan serta menutup celah potensi kebocoran pendapatan.
Lebih lanjut, Rakor ini turut memberikan penekanan khusus pada pentingnya penguatan sistem pengawasan dan evaluasi berkala. Mekanisme reward and punishment (penghargaan dan sanksi) ditekankan untuk dijalankan secara konsisten dan terukur. Tujuannya jelas, agar kinerja pengelolaan retribusi benar-benar memberikan dampak nyata, tidak hanya bagi peningkatan persentase PAD, tetapi juga berbanding lurus dengan kepuasan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Guna menghasilkan rumusan dan kebijakan yang komprehensif, kegiatan ini menghadirkan sinergi narasumber kompeten dari unsur eksekutif dan legislatif. Pemaparan materi dan arahan strategis diisi oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalsel, Kepala Bapenda Prov. Kalsel, Kepala Bappeda Prov. Kalsel, dan Kepala BPKAD Prov. Kalsel.
Sementara itu, dukungan serta pandangan dari sisi legislatif disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, di antaranya Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, beserta Anggota DPRD Kalsel lainnya yakni Gt. Iskandar Sukma Alamsyah, M. Syaripuddin, dan H. Achmad Maulana. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu membawa pengelolaan retribusi daerah Kalimantan Selatan ke arah yang semakin modern, transparan, dan berdaya saing tinggi.
