cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Dampingi Wajib Pajak Air Permukaan, UPPD Pelaihari Hadiri Sosialisasi Perizinan & Rekomtek Pendayagunaan Sumber Daya Air dan SOP Perizinan Permukaan di Wilayah Sungai Cengal-Batulicin

UPPD PELAIHARI, Banjarmasin (Rabu,15/11/2023) – Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 005/01642/SDA/DPUPR, Kepala Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Pelaihari bersama beberapa staf melakukan pendampingan kepada Wajib Pajak Air Permukaan bersama UPPD Batulicin dan UPPD Kotabaru dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan & Rekomtek Pendayagunaan Sumber Daya Air dan SOP Perizinan Permukaan di Wilayah Sungai Cengal-Batulicin yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin pada Rabu, 15 November 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh 38 Wajib Pajak Air Permukaan dari UPPD Pelaihari, UPPD Batulicin dan UPPD Kotabaru dengan dinarasumberi oleh Kepala BWS Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya, S.T., M.T. pada sesi pertama dan Pejabat Fungsional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, Baihaqi S.E. pada sesi kedua serta dimoderatori oleh Kepala Seksi Drainase, Sungai dan Pantai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Herry Ade Permana S.T.

 

Pada pemaparan sesi pertama, Kepala BWS Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya menjelaskan tentang penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Barito yang menjadi kewenangan pusat berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023.

“Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha harus dilakukan berdasarkan izin. Terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang baik sengaja maupun lalai dalam melakukan pelaksanaan konstruksi prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin atau melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin,” ujarnya.

Di sesi selanjutnya, Baihaqi memberikan paparan terkait persyaratan izin pemanfaatan air permukaan di Wilayah Sungai Cengal yang menjadi kewenangan provinsi serta prosedur penyampaian perizinannya di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan.

“Di Kalimantan Selatan terdapat 183 wajib pajak pada wilayah Sungai Cengal yang merupakan kewenangan provinsi tetapi hanya 84 wajib pajak yang memiliki izin dan 99 sisanya belum memilikinya,” katanya.

 

Baihaqi menegaskan bagi para wajib pajak yang belum memiliki izin pemanfaatan air permukaan agar dengan segera menyampaikan dan mengurus perizinannya ke DPMPTSP Kalsel dan bagi para wajib pajak yang sudah memiliki izin tapi masa berlakunya telah berakhir dapat mengajukan perpanjangan izinnya. Ia mengatakan bahwa DPMPTSP telah melakukan upaya-upaya dalam mengatasi hal tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dan Badan Pendapatan Daerah serta aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada dalam lingkup provinsi Kalimantan Selatan.