
UPPD PELAIHARI, Banjarmasin (Rabu 15/11/2023) Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 005/01642/SDA/DPUPR, Kepala Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Samsat Pelaihari bersama beberapa staf telah melakukan pendampingan kepada Wajib Pajak Air Permukaan (Perusahaan) di wilayah kerja UPPD Pelaihari bersama UPPD Samsat Batulicin dan UPPD Samsat Kotabaru dalam kegiatan “Sosialisasi Perizinan & Rekomtek Pendayagunaan Sumber Daya Air dan SOP Perizinan Permukaan di Wilayah Sungai Cengal-Batulicin” yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan bertempat dii Hotel Rattan Inn Banjarmasin pada Rabu, 15 November 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh 38 Wajib Pajak Air Permukaan di wiayah kerja UPPD Pelaihari, UPPD Batulicin dan UPPD Kotabaru dengan nara sumber oleh Kepala BWS Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya, S.T., M.T. pada sesi pertama, Pejabat Fungsional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Baihaqi S.E. Pada sesi kedua yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Drainase, Sungai dan Pantai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Ir. Herry Ade Permana S.T. Pada pemaparan sesi pertama, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya menjelaskan tentang penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Barito yang menjadi kewenangan pusat berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut telah dipaparkan oleh nara sumber bahwa Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku harus dilakukan berdasarkan izin yang dikelurkan pejabat yang berwenang. Jika tidak memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang baik sengaja maupun lalai dalam melakukan pelaksanaan konstruksi prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin atau melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin. Pada sesi selanjutnya, Bapak Baihaqi, SE dari Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan memberikan paparan terkait persyaratan izin pemanfaatan air permukaan di Wilayah Sungai Cengal-Batulicin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatani serta prosedur penyampaian perizinannya di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam paparannya Bapak Baihaqi, SE menjelaskan bahwa di Kalimantan Selatan terdapat 183 wajib pajak pada wilayah Sungai Cengal yang merupakan kewenangan provinsi tetapi hanya 84 wajib pajak yang memiliki izin dan 99 sisanya belum memilikinya, oleh karenanya perlu dilakukan sosialisasi dan monitoring terhadap wajib pajak air permukaan di Provinsi Kalimantan Selatan. Pada kegiatan sosialisasi tersebut Bapak Baihaqi, SE megigatkan bagi para wajib pajak yang belum memiliki izin pemanfaatan air permukaan agar dengan segera menyampaikan dan mengurus perizinannya ke DPMPTSP Kalsel dan bagi para wajib pajak yang sudah memiliki izin tapi masa berlakunya telah berakhir dapat mengajukan perpanjangan izinnya. Ia mengatakan bahwa DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan upaya-upaya dalam mengatasi hal tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Prob. Kalimantan Selatan dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada dalam lingkup Provinsi Kalimantan Selatan. |