Bidang PPD
Pengelolaan Pendapatan Daerah

Jaya Abadi, SE, M.M
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan pendapatan daerah.
- penyusunan program,koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan pendapatan daerah;
- penyusunanprogram,koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan pendapatan daerah;
- penyusunan program, koordinasi,pembinaan, pengaturan dan pengendalian pemungutan dan pelayanan pendapatan daerah;
- penyusunan program,koordinasi,pembinaan, pengaturan dan pengendalian supervisi pelayanan pendapatan daerah; dan
- penyusunanprogram,koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pemantauan pelayanan pendapatan daerah.
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perencanaan pendapatan daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan pendapatan daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pemungutan dan pelayanan pendapatan daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan supervisi pelayanan pendapatan daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pemantauan pelayanan pendapatan daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Indra Surya Saputra, S.STP, M.M
Kepala Sub Bidang
Pajak Daerah
mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pemungutan dan pelayanan pajak daerah.
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pemungutan dan pelayanan pajak daerah;
- mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data pendapatan pajak daerah;
- menyiapkan bahan petunjuk teknispemungutan dan pelayanan pajak daerah;
- menyiapkan bahandan menerapkan sistem pemungutan dan pelayanan pajak daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan dan pelayanan pajak daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan dan penyelesaian pengaduan dan keberatan pajak daerah;
- menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan dan menyusun laporan hasil pemungutan dan pelayanan pajak daerah secara periodik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pemungutan dan pelayanan pajak daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasidengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam pemungutan dan pelayanan pajak daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pemungutan dan pelayanan pajak daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis supervisi dan monitoring pengelolaan pajak daerah;
- menyiapkan bahan, dan menerapkan sistem supervisi monitoringpengelolaan pajak daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi dan monitoring pemungutan dan pengelolaan pajak daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis hasil supervisi dan monitoring pemungutan dan pengelolaan pajak daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pemungutan dan pelayanan pajak daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Jaya Abadi, SE, M.M
Kepala Sub Bidang
Retribusi dan Dana Transfer
melaksanakan monitoring, pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan supervisi pemungutan,pengelolaan pendapatan retribusi daerah dan dana transfer serta pendapatan lainnya.
- menyiapkan, menyusun dan mengumpulkan bahan rencana kegiatan pemungutan pengelolaan pendapatan retribusi daerah dan dana transfer serta pendapatan lainnya;
- mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pendapatan retribusi daerah dan dana transfer, serta pendapatan lainnya;
- Menyiapkan, mengumpulkan bahanmenyusun laporan hasil penerimaan, pemungutan pengelolaan retribusi daerah;
- Menyiapkan, mengumpulkan bahanmenyusun laporan hasil penerimaan, pemungutan pengelolaan dana transfer;
- Menyiapkan, mengumpulkan bahanmenyusun laporan hasil penerimaan, pemungutan pengelolaan pendapatan lainnya;
- menyiapkan bahan, melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pengelolaan retribusi daerah dan dana transfer serta pendapatan lainnya;
- menyiapkan bahan, dan melaksanakan pemantauan pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah;
- menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan pemungutan pengelolaan dana transfer;
- menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan pemungutan pengelolaan pendapatan lainnya;
- Melaksanakan Koordinasi dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pengelolaan pendapatan Retribusi Daerah dan Dana transfer serta Pendapatan Lainnya ;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah dan dana transfer serta pendapatan lainnya;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Gusti Muhammad Chalifah, SE
Kepala Sub Bidang
Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
Mempunyai tugas menyusun kebijakan dalam hal pengelolaan pajak, retribusi daerah, dan dana transfer daerah.
- Menyusun dan mengoordinasikan petunjuk teknis pengelolaan pemungutan dan pelayanan pajak daerah, pengelolaan retribusi daerah dan dana transfer;
- Menyusun dan mengoordinasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemungutan dan pelayanan pajak daerah, pengelolaan retribusi daerah dan dana transfer;
- Menyusun kebijakan penghapusan, keringanan, dan restitusi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- Menyusun kebijakan penghapusan piutang pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lainnya;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.