
Banjarbaru, 6 Maret 2025 – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 191 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Banjarbaru pada Kamis (6/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya regulasi dalam bidang perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Pelayanan PKB & BBNKB UPPD Banjarbaru, Deity Lestari Saptini S.KOM dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan sebagai bentuk edukasi agar mahasiswa memahami kewajiban serta manfaat dari peraturan yang berlaku. “Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih luas kepada mahasiswa tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan registrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 191 mengatur mengenai ketentuan terkait sanksi administratif dan pajak daerah, yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 membahas ketentuan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis.
Dalam sesi diskusi, banyak mahasiswa yang antusias bertanya terkait dampak dari regulasi tersebut terhadap kepemilikan kendaraan pribadi serta solusi yang dapat diambil agar tidak terkena sanksi administratif. Pihak UPPD Banjarbaru pun menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pembayaran pajak dan konsekuensi hukum bagi yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu mahasiswa STMIK Banjarbaru, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi pemilik kendaraan bermotor. “Kami jadi lebih paham pentingnya membayar pajak tepat waktu dan bagaimana konsekuensinya jika lalai dalam memperpanjang STNK,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak yang optimal.