
RANTAU – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau terus melakukan langkah jemput bola guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada Senin (27/4/2026), tim UPPD Rantau turun langsung menyambangi wilayah Kecamatan Tapin Tengah untuk melakukan koordinasi dan imbauan perpajakan di tingkat desa.

Kegiatan utama yang dilaksanakan meliputi penyampaian data administrasi Pajak Kendaraan Dinas, sekaligus memberikan imbauan langsung terkait kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para pegawai dan aparatur di lingkungan kantor desa.
Dalam agenda kunjungan tersebut, petugas UPPD Rantau mendatangi enam kantor desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Tapin Tengah, yaitu:
-
Desa Tirik
-
Desa Mandurian
-
Desa Mandurian Hilir
-
Desa Pematang Karangan
-
Desa Kepayang
-
Desa Batang Lantik
Langkah penyampaian data kendaraan dinas ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset kendaraan pelat merah yang operasionalnya berada di bawah wewenang desa memiliki status pajak yang aktif dan tertib administrasi. Selain itu, imbauan juga difokuskan pada kendaraan pribadi milik para pegawai kantor desa.
Pendekatan kepada aparatur desa ini dinilai strategis. Pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat diharapkan dapat menjadi teladan (role model) yang baik. Apabila para aparatur dan pegawai desa sudah tertib dan taat dalam membayar pajak kendaraan, diharapkan hal tersebut dapat menginspirasi dan mendorong kesadaran masyarakat luas di Kecamatan Tapin Tengah untuk turut memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Ke depannya, UPPD Rantau akan terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa demi mewujudkan optimalisasi pajak yang akan bermuara pada kelancaran pembangunan daerah.
