Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Bendahara Pengeluaran Pembantu UPPD Amuntai Ikuti Rekonsiliasi Saldo Kas Bulan April 2026

Banjarbaru,05 Mei 2026, – Bendahara Pengeluaran Pembantu UPPD Amuntai beserta staf menghadiri undangan kegiatan Rekonsiliasi Saldo Kas Bendahara Pengeluaran untuk bulan April Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan dan bertempat di Ruang Kerja PKA, Gedung Baru Lantai 2 Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 087 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Rekonsiliasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data keuangan antara laporan bendahara dengan sistem yang digunakan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPPD Amuntai hadir dengan membawa sejumlah dokumen penting sebagai bahan rekonsiliasi, di antaranya:

  1. Buku Kas Umum (BKU) SIPD Bulan April 2026
  2. Rekening Koran periode 1 sampai dengan 30 April 2026
  3. Dokumen PDF Laporan Pertanggungjawaban (LPJ/SPJ) Fungsional SIPD Bulan April 2026

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran. Selain itu, rekonsiliasi juga menjadi sarana evaluasi dan koordinasi antar unit kerja dalam rangka penyempurnaan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

UPPD Amuntai berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.