Amuntai, 07 Mei 2026– Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD Samsat Amuntai beserta staf melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bulan April Tahun 2026 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kantor Bapenda Kab.HSU
Kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan dalam rangka mencocokkan dan memverifikasi data penerimaan opsen pajak daerah guna memastikan kesesuaian data administrasi serta pelaporan penerimaan pajak kendaraan bermotor antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam pelaksanaannya, Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD Amuntai bersama staf melakukan koordinasi dan sinkronisasi data penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang telah terealisasi selama bulan April 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan akurasi data penerimaan, serta memperkuat sinergi antara UPPD Samsat Amuntai dengan Bapenda Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekonsiliasi berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

