
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat persiapan kegiatan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Kalsel. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Bapenda dan dihadiri oleh Kabid P3D, Plt. Kabid IPSIPD dan Kabid P2D, seluruh Kepala UPPD Samsat se-Kalimantan Selatan, serta Pejabat Esselon 4 dan staf terkait. Agenda utama rapat ini adalah pembentukan kepanitiaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Gebyar Panutan Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) kepanitiaan untuk kegiatan ini akan segera diterbitkan. Panitia telah terbentuk secara lengkap dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas sesuai bidang masing-masing. Selanjutnya, dibentuk pula dua wilayah koordinasi untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan di seluruh daerah. Koordinasi Wilayah I dipimpin oleh Kabid P3D dan mencakup UPPD Martapura, Rantau, Kandangan, Barabai, Amuntai, Paringin, dan Tanjung. Sementara itu, Koordinasi Wilayah II berada di bawah pimpinan Plt. Kabid P2D dan meliputi UPPD Marabahan, Banjarmasin I, Banjarmasin II, Banjarbaru, Pelaihari, Batulicin, dan Kotabaru. Masing-masing koordinator wilayah akan melakukan komunikasi intensif dengan Kepala UPPD untuk memastikan kesiapan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan serta pengaturan hadiah di daerah masing-masing.
Launching resmi kegiatan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk pelaksanaan di tingkat kabupaten atau kota, kegiatan akan disesuaikan dengan agenda dan kesiapan masing-masing daerah. Dalam kegiatan ini, hadiah disiapkan bagi dua kategori penerima, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat umum yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu sesuai ketentuan. Jenis dan jumlah hadiah di masing-masing wilayah masih dalam proses koordinasi antara koordinator wilayah, UPPD, dan pemerintah kabupaten/kota setempat. Usulan dan kesepakatan terkait hadiah akan dituangkan dalam laporan koordinasi dari masing-masing wilayah.