Banjarbaru – Dalam rangka meningkatkan integritas serta pemahaman pegawai terhadap pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kerja, UPPD Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pegawai pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Induk UPPD Banjarbaru setelah jam pelayanan, tepatnya pada pukul 13.30 WITA.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai mengenai pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan, serta tata cara pelaporan apabila menerima gratifikasi. Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya menjaga profesionalitas serta integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai UPPD Banjarbaru dapat memahami batasan-batasan terkait gratifikasi serta mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Plt. Kepala UPPD Banjarbaru M. Arli Bonny Primananda, S.STP dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan kerja.
“Melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi ini, kami ingin memastikan seluruh pegawai memahami bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk gratifikasi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di UPPD Banjarbaru,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku serta menjaga nama baik instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan komitmen seluruh pegawai UPPD Banjarbaru dalam menerapkan zona integritas dan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat semakin kuat.
