Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Asistensi Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

 

Banjarbaru, 30 Juni 2025. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D), melakukan asistensi BLUD/SKPD penghasil membahas hasil Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan secara berkala. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan  Daerah (P2D). Dari rapat tersebut yang dihadiri oleh BLUD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat yang Di sambut Oleh Kepala Subbidang Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah dan Staf di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna mendukung pembiayaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan pengenaan pungutan kepada masyarakat berupa Pajak Daerah dan Retibusi Daerah yang menjadi sumber pembiayaan Daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal-Pasal 286 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Pemungutan Pajak di Daerah selama ini didasarkan pada beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Banjarbaru 30 Juni 2025. dalam kegiatan rapat tersebut Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah turut mengundang SKPD/BLUD/Unit Kerja Penghasil, acara tersebut dihadiri oleh Rumah Sakit Anshari Shaleh, Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat, Rumah Sakit Ulin, Dinas Kehutanan, Taman Hutan Raya, Biro Perekonomian, Balai Latihan Kerja, dan SMK terkait potensi objek Retribusi Daerah.

Banjarbaru 30 Juni 2025, dalam rapat ini egiatan tersebut sebagai hasil evaluasi yang di koreksi Oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai , Dalam hasil rapat ini diharapkan untuk meningkatkan dan mengomptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung kemandirian daerah. Kedua, mengoptimalkan tata kelola pajak dan retribusi untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.