
Sejak di berlakukannya insentsif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Kalimantan Selatan (kalsel) H. Muhidin selama enam bulan terhitung mulai 05 Januari hingga 28 Juni 2025, antusias masyarakat untuk membayar pajak meningkat. Adapun untuk kendaraan pribadi insentifnya 25%, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1% menjadi 0,5%. Pemberlakuan insentif ini akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang
Diharapkan melalui kebijakan ini masyarakat tidak merasa terlalu tebebani dengan kenaikan tarif pajak. Insentif ini berlaku untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pemulihan ekonomi.