
BANJARBARU – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) se-Kalimantan Selatan, jajaran pimpinan UPPD Rantau turut berhadir dalam rapat koordinasi penting yang digelar pada Rabu, 29 April. Pertemuan ini dilangsungkan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan pada pukul 13.00 WITA.
Sesuai dengan arahan dan undangan resmi yang disampaikan sebelumnya, delegasi dari UPPD Rantau dipimpin langsung oleh Kepala UPPD beserta Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU). Kehadiran keduanya merupakan bentuk komitmen penuh instansi dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap tertib administrasi tata kelola pemerintahan.
Dalam rapat evaluasi ini, fokus utama pembahasan tertuju pada pengelolaan dan pemanfaatan aset serta retribusi di lingkungan UPPD. Guna memperlancar jalannya proses pencocokan dan tindak lanjut pemeriksaan, pihak UPPD Rantau telah menyiapkan dan menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen yang diinstruksikan oleh BPKAD.
Adapun dokumen data dukung yang dibawa dalam rapat tersebut meliputi:
-
Data detail pemanfaatan aset dan retribusi instansi.
-
Dokumen surat perjanjian atau perikatan pihak ketiga yang saat ini masih berlaku.
-
Dokumen surat perjanjian atau perikatan yang sudah habis masa kontraknya (tidak berlaku lagi).
Partisipasi aktif UPPD Rantau dalam menyajikan kelengkapan data pemanfaatan aset ini diharapkan dapat melancarkan proses sinkronisasi pasca-pemeriksaan BPK. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan UPPD Rantau dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan.
