
Hulu Sungai Utara. 18 Februari 2026 – UPPD Amuntai melaksanakan kegiatan Verifikasi Pajak Air Permukaan (PAP) di sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Amuntai sebagai bentuk penguatan pengawasan dan optimalisasi pendapatan pajak daerah.
Verifikasi Pajak Air Permukaan (PAP) dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan dengan data yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Dalam kegiatan ini, tim UPPD Amuntai melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, data teknis penggunaan air permukaan, serta pengecekan langsung ke lokasi perusahaan.
Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan diperoleh data yang valid dan akurat guna mendukung tertib administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UPPD Amuntai berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan verifikasi pajak daerah secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
