Tanjung, 07-02-2026 – UPPD Tanjung menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka permintaan dan penelaahan data terkait laporan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah yang dilaksanakan secara berkala.
Selain laporan Opsen PKB dan BBNKB, permintaan data juga mencakup Laporan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Bawah Tanah (PAB) Tahun 2025. Data tersebut disiapkan sebagai bahan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi dan realisasi penerimaan yang telah dilaporkan.

Dalam kunjungan tersebut, turut dilakukan penelaahan atas hasil rekonsiliasi data pendapatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Proses ini bertujuan untuk menjaga keselarasan data serta mendukung akurasi pelaporan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum koordinasi terkait Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Koordinasi dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme pelaporan dan pencatatan, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal dan selaras antar pihak terkait.


UPPD Tanjung menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk penguatan tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel. Melalui koordinasi dan pemeriksaan ini, diharapkan kualitas pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan daerah semakin meningkat serta mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan.
