
Rantau – Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Samsat Rantau melaksanakan kegiatan penagihan dan koordinasi perpajakan di PT TBM pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban administrasi pajak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penagihan tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk masa pajak November dan Desember. Selain itu, turut dilaksanakan rekonsiliasi data A2B Tahun 2026 yang meliputi status kepemilikan dan sewa unit usaha milik perusahaan.
Tidak hanya itu, UPPD Samsat Rantau juga melakukan koordinasi lanjutan terkait rencana pengecekan unit yang akan dilakukan melalui validasi lapangan, khususnya terhadap unit-unit yang akan diajukan dalam proses FAA. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, petugas juga menyampaikan reminder penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk unit kategori K2 dan K4 yang hingga akhir tahun 2025 masih belum dilakukan pembayaran.
Kasi Pendapatan Lainnya UPPD Samsat Rantau, Flosi Cintya Kharisma, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penagihan, tetapi juga pada penataan data perpajakan secara menyeluruh.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menertibkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Air Permukaan dan Pajak Kendaraan Bermotor. Selain penagihan, kami juga melakukan rekonsiliasi dan validasi data agar antara administrasi dan kondisi lapangan benar-benar selaras. Kami berharap melalui koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan, seluruh kewajiban pajak dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, UPPD Samsat Rantau berharap terjalin sinergi yang baik dengan pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pendapatan asli daerah secara berkelanjutan.
