

UPPD Amuntai melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) UPPD Amuntai, serta Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan UPPD Amuntai sebagai bagian dari upaya penguatan komitmen kinerja dan integritas seluruh pegawai.
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas ini bertujuan untuk menegaskan komitmen ASN UPPD Amuntai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, akuntabilitas, serta integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) PJLP Tahun 2026 merupakan bentuk legalitas dan kepastian kerja bagi PJLP yang bertugas di lingkungan UPPD Amuntai. Melalui penandatanganan SPK ini, diharapkan PJLP dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan serta mendukung kelancaran operasional pelayanan di UPPD Amuntai.

Kepala UPPD Amuntai dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pada Tahun Anggaran 2026, sekaligus sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN dan PJLP di lingkungan UPPD Amuntai dapat bekerja secara optimal, disiplin, serta bertanggung jawab dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
