


Amuntai – Selasa 06 Januari 2026, UPPD Amuntai,Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Opsen dan Cost Sharing Tahun Anggaran 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat UPPD Amuntai dan dihadiri oleh Kepala UPPD Amuntai,Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Amuntai Dan Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD Amuntai dan Staf serta instansi terkait dari Pemkab HSU.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data penerimaan opsen pajak daerah dan mekanisme cost sharing antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, sehingga tercipta kesesuaian data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam pelaksanaannya, peserta rekonsiliasi melakukan pencocokan data penerimaan, pembahasan teknis terkait perhitungan opsen, serta evaluasi pelaksanaan cost sharing agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Tahun Anggaran 2025.
UPPD Amuntai berharap melalui kegiatan rekonsiliasi ini, pengelolaan penerimaan daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
