
Surabaya, 13 Desember 2025, UPPD Amuntai mengikuti kegiatan Pelatihan Tata Cara dan Mekanisme Pemeriksaan serta Penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB). Kegiatan ini dibidangi oleh Seksi Pendapatan Lainnya dan dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penguatan pemahaman terhadap regulasi serta mekanisme pemeriksaan dan penagihan pajak daerah merupakan hal yang sangat penting guna mewujudkan pengelolaan PAD yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi penyampaian materi, narasumber pertama yaitu Bapak Yanuar Nugroho, akademisi dari Universitas Airlangga, memaparkan penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Materi ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kebijakan baru pengelolaan keuangan daerah, termasuk implikasinya terhadap kewenangan pemungutan serta pengawasan pajak daerah.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 73 bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan Pasal 80 bahwa kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk melaksanakan penagihan. Dalam menjalankan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah maka dibutuhkan pelatihan agar pelaksanaan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pemerintah telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerbitan PP 35/2023 tidak terlepas dari hierarki hukum yang diadopsi dari teori Hans Kelsen (General Theory of Law & State, 1949; 2006), seperti terlihat di gambar samping. PP 35/2023 mulai berlaku efektif sejak 16 Juni 2023 dan terbit dengan dua pertimbangan:
- sebagai aturan pelaksana dari UU HKPD, yaitu UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- untuk memberikan pedoman bagi pemda menyusun perda dan peraturan kepala daerah mengenai PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah)
Pertimbangan pengaturan Pajak Daerah sesuai konsiderans UU No. 1/2022 tentang HKPD:
- NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
- Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah;
- Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
- Alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien perlu diciptakan sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur yang membahas strategi dalam optimalisasi pajak daerah serta berbagai inovasi yang telah dilakukan. Pemaparan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dan bahan pembelajaran bagi UPPD Amuntai dalam meningkatkan efektivitas pemeriksaan, penagihan, dan pelayanan kepada wajib pajak.
Kegiatan pelatihan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif antara peserta dan para narasumber. Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi di lapangan serta mendapatkan solusi dan masukan yang konstruktif.
Dengan adanya kegiatan pelatihan ini, diharapkan UPPD Amuntai dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan PAP dan PAB, sehingga mampu berkontribusi secara optimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
