Senin, 10 November 2025, Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak dan Gebyar Panutan Pajak, sekaligus Pendataan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat di PT. Pelsart Tambang Kencana Mas, Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada perusahaan terkait pentingnya peran pajak daerah dalam menunjang pembangunan daerah. Tim UPPD Kotabaru memberikan penjelasan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda administrasi.
Selain sosialisasi program pemutihan, UPPD Kotabaru juga menyampaikan informasi mengenai Gebyar Panutan Pajak, sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dan berkontribusi aktif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk melakukan pendataan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat di lingkungan PT. Pelsart Tambang Kencana Mas. Pendataan ini penting untuk memastikan data objek pajak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor sumber daya alam dan alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah daerah melalui Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan dengan pihak perusahaan dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang berkeadilan dan berkelanjutan.
UPPD Kotabaru berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat serta pelaku usaha, guna mendukung pembangunan daerah yang maju dan mandiri melalui pajak daerah
