Tanjung, 04 November 2025 – Unit Pelayanan Pelayanan Daerah (UPPD Tanjung) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Dalam rangka mendukung program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, UPPD Tanjung melaksanakan kegiatan sosialisasi pemutihan, diskon bagi wajib pajak taat, serta Gebyar Panutan Pajak di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini menyasar masyarakat secara langsung di pusat aktivitas ekonomi agar informasi mengenai program pemutihan dapat diterima lebih luas dan cepat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah, termasuk penghapusan denda keterlambatan serta potongan khusus bagi wajib pajak yang tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, melalui program Gebyar Panutan Pajak, masyarakat diajak untuk menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. Program ini juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini telah taat membayar pajak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. UPPD Tanjung menilai kegiatan ini tidak hanya mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran bersama terhadap kewajiban pajak.
Antusiasme masyarakat Pasar Kapar terlihat cukup tinggi. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung dengan petugas terkait mekanisme pembayaran pajak dan syarat-syarat mengikuti program pemutihan. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara interaktif, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat dari kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, UPPD Tanjung menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan dan memberikan edukasi pajak kepada masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Tabalong. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi sarana efektif dalam meningkatkan kesadaran, partisipasi, serta kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.
