Jum’at, 31 oktober 2025. Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai melakukan koordinasi ke kantor kecamatan Barabai dalam rangka pendataan dan penyebaran informasi mengenai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di wilayah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPPD Samsat Barabai Febri Raharjo, S.IP., MM, beserta Plt. Kasi PKB dan BBNKB Yudha Aditya Wicaksono, S.STP., M.E., dan staf yang membidangi juga mengajukan permohonan izin kepada Aidi Rozain, S.STP., selaku camat Barabai untuk pemasangan spanduk program insentif pajak dan gebyar panutan pajak tahun 2025 di wilayah Kecamatan Barabai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pendataan dan penyebaran informasi mengenai tunggakan PKB, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program insentif pajak dan gebyar panutan pajak. Dengan adanya kerjasama ini, UPPD Samsat Barabai dan Camat Barabai dapat bekerja sama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
UPPD Samsat Barabai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penertiban pajak di Kabupaten HST, dan berharap dengan adanya kerjasama ini dapat mencapai target pendapatan pajak yang diharapkan.
