Senin, 03 November 2025. Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Alat Berat dan stiker Pajak Alat Berat kepada PT. MSAM di Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini merupakan upaya dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh pelaku usaha sekaligus memperkuat transparansi dan legalitas penggunaan alat berat di wilayah Kalimantan Selatan.
Penyerahan SKPD Pajak Alat Berat kepada PT. MSAM menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi aspek administratif dalam pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, pemberian stiker Pajak Alat Berat dilakukan sebagai identifikasi resmi bahwa alat berat tersebut telah terdaftar dan memiliki status kepatuhan pajak yang sah.
Melalui kegiatan ini, UPPD Kotabaru berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan daerah. Pajak Alat Berat sendiri menjadi salah satu kontribusi penting bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pembangunan daerah lainnya.
UPPD Kotabaru menyampaikan apresiasi kepada PT. MSAM atas kerja sama dan komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dan sektor swasta demi memajukan perekonomian daerah secara bersama-sama.
Ke depan, UPPD Kotabaru akan terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap wajib pajak guna menciptakan tata kelola perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
