
Pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025, bertempat di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, telah dilaksanakan kegiatan Gebyar Panutan dan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 900.1.13.1/1278/BAPENDA/2025 tentang Himbauan Dukungan Pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara(ASN), dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mendukung program pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan pajak.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada UPPD Banjarmasin II atas inisiatif menghadirkan pelayanan Samsat Keliling langsung ke instansi pemerintah, sehingga mempermudah pelaksanaan kewajiban pajak bagi pegawai.
Adapun rangkaian kegiatan meliputi:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Kepala Bidang Program, Pengelolaan Data dan Informasi DPMPTSP Kota Banjarmasin , baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, sebagai wujud keteladanan dan partisipasi aktif dalam mendukung kepatuhan pajak daerah.
- Sosialisasi Program Gebyar Panutan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang disampaikan oleh perwakilan dari UPPD Banjarmasin II. Materi sosialisasi mencakup manfaat program, ketentuan pelaksanaan, serta peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri atas pegawai Disdukcapil Kota Banjarmasin, pegawai DP3A Kota Banjarmasin dan pegawai DPMPTSP Kota Banjarmasin serta masyarakat sekitar yang turut hadir.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, tercatat sejumlah kendaraan berhasil melakukan pembayaran pajak di lokasi. Selain itu, kegiatan sosialisasi memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya kontribusi pajak kendaraan dalam pembangunan daerah.
Dengan terlaksananya kegiatan Gebyar Panutan dan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dan ASN dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Kalimantan Selatan yang lebih maju.
