Banjarbaru, 29 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk Gebyar Panutan Pajak dan Program Pemutihan Tahun 2025 di Pasar Bauntung Banjarbaru, Rabu (29/10).
Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak di wilayah Banjarbaru, mengenai pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus Program Pemutihan Pajak Tahun 2025 yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan bebas biaya BBN II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua).

Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen UPPD Banjarbaru dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kalsel untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
Plt.Kepala UPPD Banjarbaru menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda administrasi.

Selain pemasangan spanduk di area strategis seperti Pasar Bauntung, UPPD Banjarbaru juga terus aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial resmi dan kegiatan lapangan lainnya, guna mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan dan mengikuti Gebyar Panutan Pajak.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan tertib dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, serta turut berperan dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.
