Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

GIAT UPPD KOTABARU BERSAMA JASA RAHARJA, ANGGOTA POLISI POLRES KOTABARU MELAKSANAKAN SOSIALISASI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PEMBAGIAN BROSUR PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 2025 DI KAWASAN LIMBUR RAYA KABUPATEN KOTABARU.

Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru bersama Jasa Raharja dan anggota Polisi dari Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang dirangkai dengan pembagian brosur Program Pemutihan Pajak di kawasan Limbur Raya, Kotabaru, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang saat ini tengah berlangsung.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, petugas gabungan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus memberikan edukasi langsung kepada pengendara yang belum membayar pajak. Brosur informasi dibagikan agar masyarakat mengetahui manfaat serta ketentuan program pemutihan pajak yang memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda pajak, bebas biaya balik nama (BBNKB II), dan pembebasan pokok tunggakan tertentu.

Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung peningkatan kesadaran pajak dan keselamatan berlalu lintas.

 

Masyarakat terlihat antusias dan banyak yang langsung menanyakan prosedur pembayaran pajak di lokasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotabaru semakin meningkat, serta mampu mendorong terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut.