Rabu, 15 Oktober 2025, UPPD Samsat Kotabaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Opsen MBLB yang bertempat di Kantor Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan, mekanisme pelaporan, serta kewajiban pembayaran Pajak MBLB dan Opsen MBLB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha di bidang pertambangan.
