
Amuntai, 14 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggelar rapat pembahasan naskah kerja sama yang berisi perjanjian kerja sama antara kedua pihak mengenai penyelenggaraan layanan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Amuntai pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Rapat ini dipimpin oleh Bapak Yudha Aditya Wicaksono, S.STP., M.E., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), dan Ibu Sri Wahyuni Kesumasari, selaku Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembahasan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan ketentuan dalam naskah perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah kabupaten dan provinsi, khususnya mengenai pengelolaan serta penyediaan layanan Samsat di MPP. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan terpadu di satu lokasi.
Bapak Yudha Aditya Wicaksono, S.STP., M.E. dan Ibu Sri Wahyuni Kesumasari sama-sama menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses layanan publik di daerah, khususnya dalam urusan pajak kendaraan bermotor dan layanan administrasi terkait lainnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menyambut baik langkah sinergi tersebut. Dengan adanya UPPD Samsat Amuntai di MPP, masyarakat kini akan semakin dimudahkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus berpindah tempat.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan penyusunan dan finalisasi dokumen kerja sama sebelum dilakukan penandatanganan resmi antara kedua pihak. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
