Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Gebyar Panutan Pajak Kota Banjarmasin 2025

Banjarmasin, 17 September 2025 – Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Rabu (17/9).

Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, yang menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel atas pelaksanaan program tersebut. Yamin menilai keberadaan mobil pelayanan pajak keliling menjadi langkah positif karena memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

“Apresiasi kami kepada Bapenda Kalsel yang menghadirkan mobil keliling pembayaran PKB. Kegiatan ini juga bertepatan dengan Banjarmasin Job Fair 2025, sehingga semakin meriah. Bahkan masyarakat yang membayar pajak lebih awal mendapatkan hadiah berupa sembako,” ujar Yamin.

Sementara itu, Plt. Kepala Samsat Banjarmasin 1 sekaligus Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2, Mirza Luthfillah, menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan dua unit mobil keliling untuk memberikan layanan pembayaran pajak bagi ASN, Non ASN Pemko Banjarmasin, dan masyarakat umum.

Target penerimaan pajak kendaraan dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta, sesuai dengan rata-rata pendapatan harian Samsat Banjarmasin 1 dan 2. Para wajib pajak yang membayar PKB juga mendapatkan paket sembako dan kupon undian berhadiah yang berlaku hingga 20 Desember 2025.

Seperti diketahui, Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor resmi diluncurkan pada 14 Agustus 2025 oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin, bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, sebagai rangkaian Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan. Program ini juga diiringi dengan pemutihan pajak, yaitu penghapusan denda dan tunggakan PKB lebih dari dua tahun, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), serta pemberian diskon PKB 25% dan BBNKB 34,17% yang berlaku hingga akhir Desember 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.