Amuntai (09/25) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus memberikan informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Amuntai bekerja sama dengan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan razia gabungan kendaraan bermotor pada Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan yang digelar di titik strategis wilayah Amuntai ini tidak hanya menitikberatkan pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor seperti SIM, STNK, dan kelayakan teknis kendaraan, tetapi juga menjadi sarana untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat.
Pihak UPPD Amuntai menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah terpadu untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda administrasi.
Sementara itu, jajaran Polres HSU melalui Satlantas menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menekankan pemeriksaan dokumen kendaraan, tetapi juga bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Perwakilan Jasa Raharja turut menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini dikarenakan di dalam pembayaran pajak sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi jaminan bagi pengendara maupun penumpang jika terjadi kecelakaan.
Masyarakat yang terjaring razia terlihat antusias menerima penjelasan mengenai program pemutihan pajak ini. Dengan adanya kegiatan gabungan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta melunasi kewajiban pajaknya dapat semakin meningkat demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama.