![]()
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, khususnya terkait pajak alat berat serta pemanfaatan air permukaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendataan dilakukan secara menyeluruh dengan meninjau langsung unit alat berat yang beroperasi, sekaligus melakukan klarifikasi data penggunaan air permukaan perusahaan.
Melalui giat ini, Hasil rapat pihak perusahaan telah setuju untuk memberikan data alat berat serta membayar pajak air permukaan , sebagai berikut :
1. Terdapat unit Alat Berat yang merupakan Aset Kepemilikan Perusahaan dengan Merek Caterpillar Tipe 914K Tahun 2022 yang datanya akan segera di serahkan kepada UPPD Kotabaru. 2. Untuk air permukaan pihak perusahaan sudah menjadi wajib pajak yang taat.
UPPD Kotabaru berkomitmen terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan agar penerimaan pajak daerah dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. |