Tanjung, 06 Agustus 2025 – UPPD Tanjung melalui Seksi Pelayanan Lainnya (PL) melaksanakan kegiatan ekstensifikasi pajak alat berat di PT. Lembah Noor. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, tim UPPD Tanjung memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pajak alat berat yang berlaku di Kalimantan Selatan. Materi sosialisasi mencakup kewajiban perusahaan dalam melaporkan data kepemilikan alat berat, mekanisme pembayaran, hingga manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
Selain memberikan pemahaman, petugas juga melakukan pendataan langsung terkait jumlah dan jenis alat berat yang dioperasikan PT. Lembah Noor. Pendataan ini penting untuk memastikan keakuratan data, sehingga kewajiban pajak dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Pihak perusahaan menyambut baik kegiatan ini dan memberikan dukungan penuh dengan menyediakan data yang diperlukan. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dapat terjalin semakin baik.
Kegiatan ekstensifikasi ini menjadi salah satu langkah strategis UPPD Tanjung dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajaknya. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digencarkan untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal.